
Skema Sertifikasi : Staf Ekspor Impor
(Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : 95 Tahun 2018 Tanggal 25 Mei 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Perdagangan Besar Sub Sektor Perdagangan Ekspor Bidang Perdagangan Ekspor – Impor)
UNIT KOMPETENSI :
- Mengklasifikasikan Barang Ekspor Impor Sesuai HS Code
- Mengakses Informasi melalui Homepage
- Mengaplikasikan Ketentuan dan Pengisian SKA
- Membuat Packing List
- Membuat InvoiceMengurus Pengiriman Barang Ekspor ke Pelabuhan
- Mengurus Customs Clearance Impor
- Membayar Pungutan Pabean Impor